Breaking

nonton film

Minggu, 27 Agustus 2017

Sejarah Asal Mula Babi dan Anjing Di Haramkan

Binjaipost.blogspot.com - Menurut kajian Antropologi budaya ada banyak sekali jenis hewan yang di haramkan dan di konsumsi oleh bangsa maupun tradisi dan budaya tertentu, umumnya pengharaman mengkonsumsi suatu jenis hewan memiliki alasan konservasi, ini tiga contoh alasan pengharaman konsumsi anjing, sapi dan babi.

Sapi di India, pada umunya sapi di haramkan di konsumsi karena sapi di pandang sebagai pemberi kehidupan lewat susunya, jadi di sinilah sapi dianggap dengan ibu, ibu kehidupan.

Jika sapinya di konsumsi, maka produksi susu pastinya akan berkurang , dahulu kala, di India susu dan produk turunannya adalah makanan mewah kalangan para raja-raja di India, karena itu larangan konsumsi sapi akan menjaga populasi binatang penghasil susu itu tetap tinggi.

Selain itu, sapi juga hewan yang di butuhkan tenaganya dalam transportasi dan pertanian (bajak tanah maupun untuk di tempatkan di sawah), jika sapi habis maka hilang pula tenaga besar yang bisa di manfaatkan oleh manusia.

Selanjutnya hewan anjing, Anjing di haramkan untuk di konsumsi, bukan haya oleh umat islam, Karena banyak masyarakat trasisional anjing adalah mitra manusia dalam berburu dan sebagai penjaga keamanan, bayangkan jika hewan mitra buru juga dikonsumsi, maka taka akan ada lagi mitra berburu.

Tentang hewan babi, Konon yang pertama yang mengharamkan babi untuk di konsumsi adalah masyarakat Yahudi purba, tujuannya adalah untuk menjaga musnahnya babi hutan yang pada masa itu dinilai oleh otoritas masyarakat Yahudi tersebut mengalami penurunan populasi yang sangat tajam.

Adapun alasan bahwa di dalam daging babi terdapat berbagai parasit yang bisa menulari manusia, itu temuan (pembenar) baru setelah sains mulai berkembang, masalahnya, doktrin pengharamanya itu menjadi suatu yang tidak boleh untuk di perdebatkan (dalam islam) karena sudah tertulis dalam Al Quran.

Surat Al Maidah (3) :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembilih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang di pukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembilih untuk berhala, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan, pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab jangan kamu takut kepada mereka dan takut lah kepada-Ku, pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepada ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu, Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesunguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.

Binjaipost.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox