Breaking

nonton film

Selasa, 08 Agustus 2017

Divonis Hukuman Mati, Kurir Sabu 85 Kg Langsung Lunglai



Rizal di vonis hukuman mati kerena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kg dan 50 ribu pil ektasi (Lintasaktual.com/Dirga)


Lintasaktual - M Rizal alias Hasan tertunduk lesu dan lunglai usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatra Utara (Sumut),Rizal divonis hukuman mati kerena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ektasi.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak di hadapan Rizal,majelis hakim juga membacakan putusan terhadap M Shafa dengan hukuman penjara selama 20 tahun,selain kurungan penjara,M Shafa juga dibebankan membayar uang sebesar 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Setelah itu,majelis hakim juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap Julpriatin,ketiga terdakwa kasus narkoba ini diadili dengan berkas berbeda,namun masi dalam kasus yang sama.

Disebutkan majelis hakim,tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa,Sementara hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan nerkoba di Negara Kesatuan Replublik Indonesia (NKRI).

Dalam nota putusan majelis hakim,ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2),pasal 115 ayat (1),dan pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut,ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukum menyatakan banding,sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU K Sinaga,Jaksa sebelumnya menuntut M Rizal alias hasan dengan hukuman seumur hidup,M Shafa dituntut dengan enam tahun penjara,sedangkan Julpriatin dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan,pada tanggal 26 Oktober 2013,ketiganya diciduk saat mereka mengendarai mobil nissan X-Trail.

Dalam penggeledahan,dari ketiganaya ditemukan delapan jerigen yang berisikan 85 kilogram sabu dan 50 butir ektasi,ketiganya mengaku sabu dan ektasi itu milik Akong warga Tanjung Balai,Narkotika itu rencananya dikirim kemedan,dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Dirga/Lintasaktual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox